MEDIASINERGI.CO WAJO — Hanya berselang satu hari setelah diajukan oleh Penjabat Bupati Wajo, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah langsung mendapatkan respon cepat dari DPRD Wajo.
Panitia Khusus (Pansus) II langsung bergerak cepat dan menggelar pembahasan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wajo di ruang rapat pimpinan kantor DPRD Wajo, Selasa (30/4/2024).
Langkah cepat yang diambil Pansus II ini menunjukkan komitmen dan keseriusan DPRD Wajo untuk membahas Ranperda ini secara matang dan mendalam. Hal ini tentunya patut diapresiasi, mengingat Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur tata kelola keuangan di Kabupaten Wajo.
Pembahasan Ranperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus II, Taqwa Qaffar bersama Wakil Ketua Ir Sudirman Meru, dan dihadiri oleh anggota Pansus II, BPKPD, Bagian Hukum Setda, serta para undangan lainnya.
















