Korban bencana yang tak mungkin kembali ke rumahnya setelah bencana, dibutuhkan penanganan berbeda. Tak hanya penanganan selama di pengungsian, tapi juga tindak lanjut untuk mempersiapkan proses revitalisasi korban bencana.
Dengan begitu, mereka segera kembali melanjutkan kehidupannya, tanpa bergantung terus pada uluran tangan pemerintah dan pihak lain.
Sehubungan dengan itu maka proses revitalisasi harus segera dilakukan mulai pembenahan jalan, jembatan dan berbagi macam fasilitas umum dan fasilitas pemerintah lainnya.
Di akhir pembicaraan Andi Bataralifu juga menyinggung akan Mitigasi Bencana dimana ini merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, karena hampir setiap tahun bencana alam banjir dan tanah longsor kerap terjadi artinya bagaimana kesiap siagaan kita dalam mengahadapi setiap ancaman bencana alam. (Humas Wajo)















