MEDISINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif kepada para Ibu Rumah Tangga, di Hotel Royal Bay, Sabtu 18 Mei 2024.
Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Wadir RSUD Daya, dr Ita Isdiana Anwar.
Di hadapan para peserta, Indira menjelaskan acara ini dihelat untuk menjelaskan hadirnya perda yang mengatur pemberian ASI ekslusif.
Tidak dipungkiri, pemberian ASI bukanlah hal yang asing bagi para ibu. Tapi juga, pemberian ASI ekslusif saat ini masih sangat rendah sehingga perda tersebut mesti terus sosialisasikan kepada masyarakat.
“Tapi barangkali tidak semua yang memberi anaknya ASI, adanya perda ini kita harapkan bahwa ini harus ini tersosialisasikan dengan baik,” jelas Indira.
Oleh karena itu, Indira mengingatkan pentingnya bayi menerima asi ekslusif (usia 0-6 bulan). Serta Indira mengajak para ibu untuk melanjutkan pemberian ASI hingga dua tahun.
Indira pun menekankan perbedaan pertumbuhan bayi yang menerima ASI murni tanpa dicampur dengan pemberian susu formula.