Home / Sulsel

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:37 WIB

Jokowi, Luhut, hingga Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI Masuk Bursa Calon Penasihat Prabowo-Gibran

Jokowi tampak serius berbincang-bincan posisi penasihat Presiden dan Wapres juga ramai dibahas di bursa kabinet Prabowo-Gibran. Nama Jokowi hingga Luhut masuk daftar calon

Jokowi tampak serius berbincang-bincan posisi penasihat Presiden dan Wapres juga ramai dibahas di bursa kabinet Prabowo-Gibran. Nama Jokowi hingga Luhut masuk daftar calon

Rilo Pambudi Apakah DPA akan Kembali Dibentuk? Menyusul kabar Jokowi dan Luhut di bursa calon penasihat presiden periode 2024-2029 mendatang, muncul wacana untuk dibentuk kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Maruarar Sirait sempat mengusulkan agar Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibentuk kembali setelah dibubarkan sejak lama. Menurutnya, DPA bisa dibentuk kembali dengan diisi tokoh-tokoh nasional dengan pemikiran yang baik.

“Kalau saya yang paling cocok, saya usulkan dulu ada DPA, Dewan Pertimbangan Agung itu bisa dibentuk lagi,” kata Ara. Sebelumnya, usulan Presidential Club diformalisasikan menjadi DPA disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Saya hanya menyampaikan kalau mau diformalkan kita pernah punya DPA, tetapi pascareformasi itu kan dihapus, diganti dengan namanya Wantimpres. Ya kalau mau diformalkan lagi biar lebih bagaimana gitu, ya, boleh saja, tergantung Prabowo, tetapi itu harus melalui tentu saja amandemen kelima (UUD 1945),” kata Bamsoet.

Baca Juga:  Rakor Pendapatan di Bali, Danny Pomanto Wajibkan Semua OPD Kolaborasi Capai Pendapatan Rp 2 Triliun

Ia mengatakan bahwa apabila Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghendaki DPA dihidupkan kembali, maka akan diisi oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI. “Ya, mantan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, di-wadahkan dalam bentuk formal supaya juga ada pride (kebanggaan) bagi mantan-mantan Presiden-Wakil Presiden RI sebagai Dewan Pertimbangan Agung,” katanya. Diketahui, DPA sudah sudah dihapus sejak 2003 karena dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugasnya. Namun, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden, yakni Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden.

Terkait hal tersebut, beberapa waktu lalu Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menilai DPA tidak perlu dihidupkan lagi karena sudah ada Wantimpres sebagai pengganti DPA.

Baca Juga:  Segera Wujudkan Pemasangan Air Gratis, Plt Dirut PDAM Makassar: Target Awal 600 Rumah

“Tidak perlu lagi rasanya, Wantimpres saja cukup. Masa ada dua,” ucap JK saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan Wantimpres diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2006. Namun, kedudukan Wantimpres tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain, seperti DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945. (Rilo pambudi)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dari Teguran untuk ASN hingga Motor Sampah Baru, Ini Pesan Bupati Wajo Saat Apel Pagi

Sulsel

Hadiri Wisuda Santri BKPRMI, Bupati Takalar Wajibkan Sertifikat TK-TPA Masuk ke Jenjang SMP

Sulsel

Wali Kota Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar

Sulsel

KSN dan LLI Sulsel Bersatu dalam Semangat Sehat

Sulsel

Wali Kota Munafri Resmikan Cetia Zhen An Kong “Sam Ong Hu” Makassar

Sulsel

Jelang Jambore Nasional, Bupati Daeng Manye Berikan Motivasi ke Kontingen Kwarcab Takalar

PWI

PWI Sulsel dan Pomdam XIV/Hasanuddin Jajaki Kolaborasi

Sulsel

Wali Kota Munafri Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel