Home / Sulsel

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:37 WIB

Jokowi, Luhut, hingga Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI Masuk Bursa Calon Penasihat Prabowo-Gibran

Jokowi tampak serius berbincang-bincan posisi penasihat Presiden dan Wapres juga ramai dibahas di bursa kabinet Prabowo-Gibran. Nama Jokowi hingga Luhut masuk daftar calon

Jokowi tampak serius berbincang-bincan posisi penasihat Presiden dan Wapres juga ramai dibahas di bursa kabinet Prabowo-Gibran. Nama Jokowi hingga Luhut masuk daftar calon

Rilo Pambudi Apakah DPA akan Kembali Dibentuk? Menyusul kabar Jokowi dan Luhut di bursa calon penasihat presiden periode 2024-2029 mendatang, muncul wacana untuk dibentuk kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Maruarar Sirait sempat mengusulkan agar Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibentuk kembali setelah dibubarkan sejak lama. Menurutnya, DPA bisa dibentuk kembali dengan diisi tokoh-tokoh nasional dengan pemikiran yang baik.

“Kalau saya yang paling cocok, saya usulkan dulu ada DPA, Dewan Pertimbangan Agung itu bisa dibentuk lagi,” kata Ara. Sebelumnya, usulan Presidential Club diformalisasikan menjadi DPA disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Saya hanya menyampaikan kalau mau diformalkan kita pernah punya DPA, tetapi pascareformasi itu kan dihapus, diganti dengan namanya Wantimpres. Ya kalau mau diformalkan lagi biar lebih bagaimana gitu, ya, boleh saja, tergantung Prabowo, tetapi itu harus melalui tentu saja amandemen kelima (UUD 1945),” kata Bamsoet.

Baca Juga:  Lanjutkan Sambungan Air Gratis, PDAM Makassar Pasang Enam Titik di Wilayah VI

Ia mengatakan bahwa apabila Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghendaki DPA dihidupkan kembali, maka akan diisi oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI. “Ya, mantan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, di-wadahkan dalam bentuk formal supaya juga ada pride (kebanggaan) bagi mantan-mantan Presiden-Wakil Presiden RI sebagai Dewan Pertimbangan Agung,” katanya. Diketahui, DPA sudah sudah dihapus sejak 2003 karena dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugasnya. Namun, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden, yakni Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden.

Terkait hal tersebut, beberapa waktu lalu Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menilai DPA tidak perlu dihidupkan lagi karena sudah ada Wantimpres sebagai pengganti DPA.

Baca Juga:  Lauching Program Air Bersih Gratis, Warga: Terima Kasih PDAM dan Wali Kota Makassar

“Tidak perlu lagi rasanya, Wantimpres saja cukup. Masa ada dua,” ucap JK saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan Wantimpres diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2006. Namun, kedudukan Wantimpres tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain, seperti DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945. (Rilo pambudi)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Makassar

Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng Perluas Sayap Pemberdayaan, Hadirkan Unit Pangkas Rambut untuk Masyarakat

Sulsel

Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026

PINRANG

Bupati Pinrang Meninjau Langsung Progres Pembangunan Jalan Di Kecamatan Lembang

Sulsel

Pemkab dan KONI Wajo Luncurkan Maskot Porprov 2026, Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Sulsel

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026

Sulsel

Ketika Senyum Anak-Anak Mekar di Serambi Masjid

Sulsel

Rezeki Nur Bersama Dinas DP3A Kota Makassar Perkuat Pengawasan Angkatan VIII TA 2026