Home / Sulsel

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:27 WIB

Nasir Rurung Gelar Sosialisasi Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

MEDISINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, di Hotel Continet Centrepoint Makassar, Selasa 21 Mei 2024.

Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menyampaikan, perda tersebut disosialisasikan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga:  Indira Yusuf Ismail Tekankan Pentingnya Kebersihan di SMEP Biringkanaya

“Untuk memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat, juga sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Tentu dengan adanya retribusi artinya bertambah lagi pendapatan untuk kota Makassar,” ujar Nasir Rurung.

Baca Juga:  Wajo Tuan Rumah, Amran Mahmud Harapkan Musda Forkom VII KSR PMI Unit Perguruan Tinggi Se-Sulsel Lahirkan Inovasi

Dalam perda tersebut, lanjut ia menambahkan sudah diatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.

Namun, kembali karena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait zonasi, tarif, jenis sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

SOPPENG

Bupati Soppeng Hadiri Tasyakuran Brigjen Pol H. Faizal di Takalala

Sulsel

SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

PWI

Pelaksanaan Konferprov PWI Sukses, Hindari Permusuhan, Panitia Dibubarkan

ENREKANG

TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Armaco

Sulsel

Kota Makassar Kian Toleran, Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

PINRANG

Sebanyak 386 Jamaah Haji Asal Kabupaten Pinrang yang Tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi UPG Tiba di Tanah Air

Sulsel

Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau