MEDISINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, di Hotel Continet Centrepoint Makassar, Selasa 21 Mei 2024.
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menyampaikan, perda tersebut disosialisasikan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Untuk memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat, juga sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Tentu dengan adanya retribusi artinya bertambah lagi pendapatan untuk kota Makassar,” ujar Nasir Rurung.
Dalam perda tersebut, lanjut ia menambahkan sudah diatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.
Namun, kembali karena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait zonasi, tarif, jenis sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.
















