Home / Sulsel

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:27 WIB

Nasir Rurung Gelar Sosialisasi Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

MEDISINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, di Hotel Continet Centrepoint Makassar, Selasa 21 Mei 2024.

Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menyampaikan, perda tersebut disosialisasikan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga:  Kunker ke Sulsel, Makassar Siap Sambut Kedatangan RI 1

“Untuk memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat, juga sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Tentu dengan adanya retribusi artinya bertambah lagi pendapatan untuk kota Makassar,” ujar Nasir Rurung.

Baca Juga:  Dibuka Bupati Soppeng, Talk Show AMAN Kejari di Pasar Ramadhan SUKSES

Dalam perda tersebut, lanjut ia menambahkan sudah diatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.

Namun, kembali karena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait zonasi, tarif, jenis sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.

Share :

Baca Juga

Makassar

Douglas Mahendrajaya: Ajak Masyarakat Wajo Cegah Kebakaran dan Jaga Kelestarian Hutan

Makassar

Dorong Pemberitaan Sehat, PWI Sulsel Gandeng LPP RRI Makassar

Sulsel

Bapenda Makassar Tata Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan

Sulsel

Tekan Penularan TB, Pemkot Makassar Gencarkan Tracing di 339 Titik

SOPPENG

Kunker di Soppeng, Wagub Sulsel Serahkan Bantuan Mesin Jahit dan Pompa Air

Sulsel

Kemarau Melanda, Anggota Komisi II DPRD Wajo Dorong Damkar Wajo Bantu Petani Aliri Sawah

Sulsel

Komunitas TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah

Sulsel

Ketika Sebuah Lampu Menjadi Cahaya Kebaikan