MUI Wajo juga mengimbau kepada Pemprov Sulsel dan Pemda untuk melakukan evaluasi dan menertibkan izin operasional tempat-tempat hiburan dan jadwal operasional tempat-tempat hiburan sesuai regulasi yang ditetapkan masing-masing daerah.
Dalam surat pernyataan sikap tersebut, MUI Wajo juga mengimbau umat islam agar tidak memasuki tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan perbuatan haram, kemaksiatan, perzinahan, dan perbuatan kemungkaran lainnya yang dapat menjadi penyebab turunnya bencana alam dan bencana kemanusiaan.
“Kepada Pemkab Wajo untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan,” harap MUI Wajo dalam Pernyataan Sikapnya.(**)
















