Karena itu lanjut dia, Komisi IV DPRD Wajo tidak bisa melakukan intervensi terhadap surat perjanjian tersebut mengingat perdamaian adalah hukum tertinggi dalam setiap perkara.
Namun demikian kata H Anwar, pembawa aspirasi ingin agar nama baiknya dipulihkan kembali, karena menganggap seakan seluruh tenaga pendidik yang ada dalam lingkungan SMAN 4 Manianpajo disudutkan.
Apalagi diantara mereka tambahnya, ada guru yang dimutasi ke sekolah lain yang ada di Kecamatan Pitumpanua, dan mereka berharap bisa masuk kembali mengajar di SMA 4 Manianpajo.
“Tapi masalah mutasi itu tergantung dari pihak pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, karena untuk mutasi guru SMA adalah kewenangan provinsi, seperti itulah sesungguhnya kronologis kedatangan mereka,” terang Politisi Nasdem ini. (Humas DPRD Wajo)
















