Aspek ketaatan prosedur, yakni Pantarlih tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah, tidak mencocokkan data pemilih dengan KTPel maupun KK atau identitas kependudukan lainnya.
Lanjutnya, aspek akurasi data pemilih, salah satunya yakni Pantarlih tidak mencoret pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih meninggal, pemilih warga sipil yang beralih status menjadi TNI/Polri.
Aspek wilayah rawan, yakni sulitnya menjangkau akses pemilih yang terkena dampak bencana alam seperti banjir, longsor, dan lainnya.
Bawaslu Kabupaten Wajo berharap, seluruh potensi kerawanan coklit, bisa menjadi atensi bersama.
“Dengan mengacu pada seluruh potensi kerawanan yang sudah dipetakan, proses coklit bisa maksimal dan menghasilkan data yang valid,” terangnya.















