Upaya tersebut mulai dari, (1) penelusuran dokumen sebagai dasar kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemda. (2) Pemberian tanda kepemilikan pemda. (3) Penguasaan fisik. (4) Alokasi anggaran sertifikasi. (5) Kerjasama dengan kantor pertanahan setempat.
“Penelusuran dokumen adalah langkah awal yang krusial dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemerintah daerah (pemda). Ini melibatkan pencarian dan verifikasi dokumen-dokumen historis yang membuktikan kepemilikan aset oleh pemda,” ujar Ely.
Selain itu, perlu adanya kerjasama dengan Kantor Pertanahan setempat (Badan Pertanahan Nasional/BPN) dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemda.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono yang turut hadir dalam rakor, menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan sertifikasi aset yang ada di Sulawesi Selatan. Melalui paparannya, ia memaparkan kondisi aset tanah milik pemda.
“Kita lihat dari data BPKAD Aset Pemprov Sulsel 426 aset belum terdaftar sertifikasinya, sementara itu aset Pemkab/Pemkot masih ada 17.054 lagi yang belum terdaftar. Ini komitmen kami selanjutnya agar sertifikasi dapat diurus hingga tuntas,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















