“Mariki’ semua mendukung program Pemerintah Kota Makassar untuk ambil bagian dan menjalankan perda perlindungan anak, khususnya Jagai Anakta’,” pungkasnya.
Sementara narasumber lainnya, Muh. Rasyid mengatakan Pak Dewan H. Saharuddin Said merupakan partner atau mitra kami. “Beliau sangat care terhadap permasalahan anak,” jelasnya.
Selain itu, Muh. Akbar Rasyid menambahkan beliau juga merupakan penggagas atau hak inisiatif untuk pembuatan perda. Karena kedudukan dan fungsi anggota dewan yaitu membuat aturan, salah satunya yaitu peraturan daerah.(jk)
















