Setelah melalui diskusi yang cukup alot, akhirnya Dewan Pimpinan MUI dan Komisi Fatwa MUI melahirkan sejumlah keputusan yaitu, MUI Kabupaten Wajo Sulsel menolak pasal 102 tentang larangan praktek khitan bagi perempuan karena bertentangan dengan Fatwa MUI Pusat No. 9 A tahun 2008, isu penolakan ormas islam tentang pemberian alat kontrasepsi secara bebas kepada siswa usia sekolah dan remaja berbeda dengan bunyi pasal 104 (3) poin e : pemberian kontrasepsi hanya bagi pasangan usia subur dan memiliki resiko bukan untik anak usia sekolah dan remaja
“MUI Kabupaten Wajo Sulsel akan menerbitkan Rekomendasi kepada pemerintah terkait pasal 102 dan 104 dan pasal 104 ayat 3 tentang layanan pemberian kontrasepsi, ” ujar Ketua MUI Wajo, Anregurutta KH. Muhammad Yunus Andi Padi.(***)
















