Sementara perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.
“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karena itu, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















