“Melalui APBD perubahan 2024 ini kita berusaha untuk lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan, serta menyediakan pelayanan publik yang lebih baik. Kita juga mengupayakan agar APBD ini dapat mendukung sektor-sektor kunci yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat seperti di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi,” harapnya.
Sementara Juru Bicara Pansus Ranperda APBD Perubahan, Nasruddin Sitakka menyampaikan dari sisi pendapatan daerah sebelum perubahan pendapatan daerah sebesar Rp2.043.996.417.605, dan setelah perubahan terjadi kenaikan sebesar Rp59.969.816.017, sehingga menjadi Rp2.103.936.233.622 setelah perubahan.
Sedangkan untuk belanja daerah semula Rp2.043.966.417.605 dan setelah perubahan terjadi penambahan sebesar Rp184.624.099.540, sehingga menjadi Rp2.228.590.517.145.
“Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini untuk menyelesaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak, untuk diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD dan dilakukan sinkronisasi pagu anggaran serta pergeseran program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD,” jelasnya.
Pada Rapat Paripurna, selain penetapan Ranperda APBD Perubahan Pemkab Gowa Tahun 2024, DPRD turut menetapkan Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, para Pimpinan SKPD, Kabag dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















