MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Sembilan fraksi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2024 untuk disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna, Sabtu 31 Agustus 2024.
Rapat Paripurna agenda Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD TA 2024 dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.
Dalam Keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 13/DPRD/188.45/Tahun 2024 ditetapkan APBD Perubahan TA 2024, yakni pendapatan daerah Rp4,99 triliun dan belanja daerah Rp5,29 triliun.
“Kita menyelesaikan lagi satu produk hukum yang sangat strategis pada Tahun Anggaran 2024 yang diharapkan memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” kata Danny Pomanto saat menyampaikan pandangan akhir.

















