Oleh Muamar Syarif
MRDIASINERGI.CO — Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 menyajikan fenomena menarik, yakni persaingan antara calon tunggal melawan “kotak kosong”. Kondisi politik yang rumit akibat bergabungnya partai-partai besar membuat partai kecil dan calon perseorangan sulit bersaing.
Setelah masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berakhir, tercatat sebanyak 43 daerah hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar, dengan rincian satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
Dari tahun 2015 hingga 2020, sudah ada 53 calon tunggal kepala daerah dalam pilkada. Semakin bertambahnya calon tunggal ini dianggap akan berdampak bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.
Untuk membahas fenomena ini, dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Arga Pribadi Imawan (Arga), Dosen dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada yang juga Mahasiswa doktoral bidang Ilmu Politik di Northern Illinois University (NIU), Amerika Serikat.

















