MEDIASINERGI CO WAJO — Kebijakan Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu dalam penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Alamsyah dan Plt Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wajo, Ilyas menuai kritik dari Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, menilai Pj Bupati Wajo telah melanggar ketentuan peraturan kepegawaian mengenai penunjukan penugasan pejabat eselon 2.
Kata Sudirman, sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian, dikatakan PNS yang ditunjuk sebagai PLT melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
” Surat perintah tugas dari Plt Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga itu tertanggal 3 Maret berakhir 3 Juni 2024 dan diperpanjang kembali 3 bulan dan berakhir pada tanggal 3 September 2024,” jelasnya.
Hal tersebut diungkapkan Sudirman saat menyampaikan aspirasi di ruang paripurna mini Kantor DPRD Wajo, Senin 23/9/2024.

Menurut Advokat ini, setelah tanggal 4 September keberadaan kedua Plt ini ilegal. Sehingga setiap kebijakan atau dokumen yang ditanda tangani juga ilegal.
“Jadi setelah berakhir masa surat perintah penugasannya, apapun tindakan atau dokumen yang pernah ditanda tangani itu ilegal dan melanggar hukum, ” ujarnya.
Sudirman berharap anggota DPRD Kabupaten Wajo harus ikut mengawasi segala bentuk kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Wajo.
















