Home / Sulsel

Kamis, 26 September 2024 - 21:23 WIB

Kejari WajoMemusnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

MEDIASINERGI.CO WAJO — Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo kembali memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara pidana umum, Kamis (26/9/2024). Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo.

Baca Juga:  ANUGERAH KEBUDAYAAN PWI DI TENGAH PESTA DEMOKRASI 2024

Kajari Wajo Andi Usama Harun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Wajo Tinjau Kesiapan RSUD Lamaddukelleng dalam Melaksanakan KRIS JKN

“Ini adalah barang bukti dari perkara periode bulan Juni 2024-September 2024. Pemusnahan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” terang Andi Usama.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah

Sulsel

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Sulsel

Komitmen Dongkrak Kualitas Pendidikan, Bupati Takalar Sidak ke SMPN 1 Polongbangkeng Utara

Sulsel

Pemkab Soppeng Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

SOPPENG

Bupati dan Wabup Soppeng Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 1

Sulsel

Pimpinan DPRD Makassar Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Karebosi

Sulsel

Kecamatan Makassar Bersama Tim Gabungan Bersihkan Sampah di Kanal Bara-Baraya Timur