MEDIASINERGI.CO WAJO — Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo kembali memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara pidana umum, Kamis (26/9/2024). Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo.
Kajari Wajo Andi Usama Harun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
“Ini adalah barang bukti dari perkara periode bulan Juni 2024-September 2024. Pemusnahan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” terang Andi Usama.
















