Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kordiv Pencegahan, Saiful Jihad mengungkapkan sejak pelaksanaan kampanye banyak dinamika yang terjadi dalam konteks sulsel, tren pelanggaran tensinya cukup besar terutama pada dugaan pelanggaran netralitas.
Katanya, Bawaslu Sulsel telah menangani 19 kasus dugaan pelanggaran Pilkada.
”Dari 19 kasus yang telah ditangani, prosesnya diantaranya sudah ada di kejaksaan untuk penuntutan, di kepolisian, dan ada yang masih berproses di Bawaslu sulsel, ” jelasnya.
Dia berharap Aparatur Sipil Negara agar menjaga diri tidak terlibat atau melibatkan diri pada pemilihan serentak 2024.
“ASN ini jika terbukti selain kena pelanggaran lainnya juga bisa kena pidana sesuai dengan pasal 71 yang sanksi pidananya tertuang di pasal 188 UU 10 Tahun 2016,” tutupnya. (zah)
Editor: Manaf Rachman
















