MEDIASINERGI.CO SENGKANG — Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Wajo dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Selasa 30 oktober 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi didampingi Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II, Andi Rasyadi.
Hadir dalam rapat tersebut, Unsur Forkopimda, Sekda Wajo, Kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Andi Bataralifu dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RAPBD merupakan salah satu wujud tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten Wajo dalam menjalankan amanah rakyat.
Proses ini tentu memerlukan sinergi dan kolaborasi yang baik di antara eksekutif dan legislatif, guna memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun 2025 ini disusun dengan berpedoman pada arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas nasional, serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa anggaran ini dialokasikan seefektif dan seefisien mungkin, dengan fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kami memahami bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh tantangan, namun juga berpeluang bagi kita untuk mendorong percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur yang berkualitas. oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pihak untuk dapat menjalankan berbagai program yang telah dirancang dengan sebaik mungkin, ” ujarnya.
Secara umum anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 digambarkan sebagai berikut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,567 triliun lebih, yang direncanakan diperoleh dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 186 miliar lebih, yang meliputi pajak daerah sebesar Rp 50 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp 11 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 18 miliar dan lain-lain pad yang sah sebesar Rp 107 miliar lebih.
Bataralifu menyebut, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer, yang pada tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 1,380 triliun lebih, yang diharapkan diperoleh dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,300 triliun lebih, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 79 miliar lebih.
















