MEDIASINERGI. CO ENREKANG — AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K., M.H, Kapolres Enrekang memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), In Abtentia satu personel Pelanggar Kode Etik Profesi Polri, di lapangan Mapolres Enrekang. Senin 16 Juni 2025.
Pemberhentian secara tidak hormat Personel Polres Enrekang adalah Bripda M. FL, NRP 97030574, jabatan terakhir Ba Polres Enrekang, diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/314/V2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri karena terbukti terlibat dalam menyalahgunakan Narkoba.
Polisi Bripda M. FL, Dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 13 huruf (e) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada bingkai foto personel yang diberhentikan.
















