Home / Sulsel

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Pemkab Wajo Ajukan Ranperda APBD 2025

Wajo

Wajo

Berkaitan belanja daerah kabupaten wajo pada tahun anggaran 2025, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.

Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka belanja daerah pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1,567 triliun lebih, antara lain terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,077 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 267 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp 202 miliar lebih.

Baca Juga:  Tarawih Perdana, Bupati Takalar Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesabaran dan Ketakwaan

“Kami sampaikan juga bahwa rancangan peraturan daerah yang kami kirim ke dprd pada tanggal 15 Agustus 2024 kemarin yang mengacu pada KUA – PPAS yang telah disepakati bersama DPRD,” imbuhnya.

Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan surat kementerian keuangan republik indonesia nomor:s-116/pk/2024, tanggal 19 september 2024 hal : penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah ta. 2025, perlu dilakukan penyesuaian kembali alokasi TKDD dari pusat, di mana alokasi pendapatan dana transfer bertambah sebesar Rp 59 miliar lebih. Hal ini tentu juga berimplikasi pada penyesuaian alokasi belanja.

“Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi dasar dari langkah dan gerak pengabdian kita sehingga kita tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum, semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan di masa yang akan datang, ” sambungnya.

Baca Juga:  Tarwih Perdana, Pemkab Takalar Beri Hibah Ratusan Juta untuk Masjid Agung

Bataralifu berharap agar rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun anggaran 2025 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga roda pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Wajo dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Wajo.

“Kami yakin dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang terjalin dengan baik serta komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyaraka, ” tutupnya. (r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis

Sulsel

Pemkab Takalar Gelar FGD Forkopimda Penguatan Koordinasi Intelejen Terpadu dan Penanganan Konflik Sosial

SOPPENG

LPG 3 Kg Langka, Bhabinkamtibmas Sambangi Pangkalan dan Kelompok Tani

Sulsel

Kapolsek Tempe Bersama Personel Turun Langsung Layani Warga Lewat Program Pangan Murah