Tak hanya itu, tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, danlatau calon presiden/wakil presiden; dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberlan barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.
Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto, saat dimintai konfirmasi, mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni. Namun hingga berita ini dinaikkan, Yusnaeni yang berusaha dihubungi via WhatsApp, belum memberikan jawaban.
“Hubungi PICnya, bagian Divisi Penanganan Pelanggaran,” jawab Juanto, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















