“Langkah yang akan kami tempuh jika perusahaan akan membangun graving dock adalah meminta kepada kementerian Kelautan dan instansi terkait untuk tidak menerbitkan ijin pembangunan graving dock,” ujar Makmur.
Aktivis sekaligus pengacara senior ini menambahkan, apabila pihak terkait mengeluarkan ijin pembangunan graving dock, maka akan melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak-pihak yang terkait. (Dulkin)
Editor: Manaf Rachman
















