Home / Nasional

Senin, 25 November 2024 - 13:21 WIB

Menteri Kebudayaan; Kekayaan Kebudayaan adalah Harta Karun Nasional

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Talkshow Refleksi 12 Tahun Konvensi 2005 UNESCO di Indonesia. (Bb)

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Talkshow Refleksi 12 Tahun Konvensi 2005 UNESCO di Indonesia. (Bb)

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Sebagaimana diamanatkan konstitusi, pasal 32 UUD 45, yang berisi tentang pemajuan kebudayaan nasional Indonesia, yang berbunyi; Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, dan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, maka sudah sepatunya Negara berada di garisan paling depan dalam kemajuan kebudayaan.

Demikian dikatakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat membuka “Talkshow Refleksi 12 Tahun Konvensi 2005 UNESCO di Indonesia”. “Kita juga harus membaca ulang arti penting kebudayaan Nasional. Karena keberadaan pasal 32 UUD 45 menunjukkan  para founding father kita dalam sekali (pemikirannya).Yang di tahun 45 sudah membicarakan pemajuan kebudayaan. Ini sejalan dengan visi pemerintahan saat ini, yang ingin memajukan Indonesia secara politik dan ekonomi dan berkarakter secara budaya,” kata Fadli Zon di Jakarta, Senin 25 November 2024 pagi.

Baca Juga:  Pemerintah Percepat Penyaluran BLT BBM kepada Masyarakat

Fadli Zon yang didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menambahkan, Indonesia sebagai negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa sekali sudah sepantasnya menempatkan kebudayaan pada aras yang sepantasnya.

“Indonesia adalah mega diversity, dengan memiliki ratusan bahasa, atau menyumbang 10 persen bahasa dunia, ini adalah kekayaan nasional kita, national treasure, jadi kita tidak bisa taken for granted (dianggap remeh),” katanya.

Baca Juga:  Pj Bupati Takalar Dukung Pengawasan Tahapan Pilkada Damai 2024

Tercatat, selama lebih dari satu dekade, Kementerian Kebudayaan telah melaporkan kondisi implementasi konvensi ini sebanyak 3 kali, tahun 2016, 2020, dan 2024. Editor Senior LPE Indonesia 2024, Prof. Aman Wirakartakusumah, dari Tiongkok melalui rekaman video menjabarkan apa saja pelaksanaan dari empat poin tersebut. Di antaranya, melakukan pengembangan kebijakan mengenai tata kelola kebudayaan dan ekonomi kreatif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern