Home / Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 07:14 WIB

Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Pungutan Harus Sesuai Kemampuan Wajib Pajak

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk mengurangi nilai kewajiban pajak.

Fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 22 Nopember 2025.

MUI tegaskan bahwa mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan pajak, menegaskan pungutan harus sesuai kemampuan finansial dan tidak membebani kebutuhan pokok.

MUI secara resmi menetapkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan. Keputusan ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai masalah sosial yang timbul akibat kenaikan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dinilai tidak adil serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Resmikan Grha Prodia Makassar, Danny Pomanto : Pusat Rujukan Pemeriksaan Laboratorium di Indonesia Timur

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan penetapan fatwa ini dalam Munas XI MUI yang diselenggarakan di Jakarta pada Minggu lalu. Fatwa tersebut menekankan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki nilai produktivitas atau merupakan kategori kebutuhan sekunder dan tersier.

Prinsip dasar fatwa ini menegaskan bahwa pungutan pajak tidak boleh membebani kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini mencakup barang-barang esensial seperti sembako, serta properti dasar seperti rumah dan tanah yang dihuni, karena hal tersebut tidak mencerminkan keadilan dan tujuan hakiki dari sistem perpajakan.

Baca Juga:  Rapat Pleno, Tunjuk Zulmansyah Sekedang Jadi Plt Ketum PWI Pusat

Prinsip Keadilan dalam Fatwa Pajak Berkeadilan MUI Fatwa Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI menggarisbawahi bahwa pungutan pajak harus didasarkan pada kemampuan finansial wajib pajak. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang secara finansial mampu untuk membayarnya, bukan kepada mereka yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam penjelasannya, Niam Sholeh menganalogikan kemampuan finansial ini dengan kewajiban zakat. Menurut syariat, kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ukuran ini dapat dijadikan patokan sebagai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang adil.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon