MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk mengurangi nilai kewajiban pajak.
Fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 22 Nopember 2025.
MUI tegaskan bahwa mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan pajak, menegaskan pungutan harus sesuai kemampuan finansial dan tidak membebani kebutuhan pokok.
MUI secara resmi menetapkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan. Keputusan ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai masalah sosial yang timbul akibat kenaikan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dinilai tidak adil serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan penetapan fatwa ini dalam Munas XI MUI yang diselenggarakan di Jakarta pada Minggu lalu. Fatwa tersebut menekankan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki nilai produktivitas atau merupakan kategori kebutuhan sekunder dan tersier.
Prinsip dasar fatwa ini menegaskan bahwa pungutan pajak tidak boleh membebani kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini mencakup barang-barang esensial seperti sembako, serta properti dasar seperti rumah dan tanah yang dihuni, karena hal tersebut tidak mencerminkan keadilan dan tujuan hakiki dari sistem perpajakan.
Prinsip Keadilan dalam Fatwa Pajak Berkeadilan MUI Fatwa Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI menggarisbawahi bahwa pungutan pajak harus didasarkan pada kemampuan finansial wajib pajak. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang secara finansial mampu untuk membayarnya, bukan kepada mereka yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam penjelasannya, Niam Sholeh menganalogikan kemampuan finansial ini dengan kewajiban zakat. Menurut syariat, kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ukuran ini dapat dijadikan patokan sebagai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang adil.
















