Penerapan prinsip ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, tujuan pajak untuk kesejahteraan bersama dapat tercapai tanpa menimbulkan beban berlebihan pada kelompok rentan.
Rekomendasi MUI untuk Perbaikan Sistem Perpajakan Nasional
MUI tidak hanya menetapkan prinsip, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah terkait Fatwa Pajak Berkeadilan. Salah satu rekomendasi utama adalah peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, khususnya pajak progresif, yang dinilai terlalu besar dan membebani.
MUI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi berbagai aturan perpajakan. Ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak waris.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kenaikan pajak tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah semata. Namun, juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini bertujuan mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan merata sesuai kemampuan wajib pajak, bukan hanya target penerimaan.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Mewujudkan Pajak Berkeadilan
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban untuk mengevaluasi beragam ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan. Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI ini diharapkan dapat menjadi pedoman utama dalam proses evaluasi tersebut, memastikan regulasi yang lebih adil.
Selain itu, pemerintah wajib mengelola penerimaan pajak dengan amanah dan transparan. Pengelolaan yang baik akan menjamin bahwa dana pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, sehingga masyarakat merasakan manfaat langsung dari kontribusi mereka.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah, selama penggunaannya jelas untuk kepentingan umum. Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, termasuk tentang rekening dormant, pengelolaan sampah, status saldo kartu uang elektronik, dan manfaat produk asuransi kematian syariah.(***)
















