Home / Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 07:14 WIB

Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Pungutan Harus Sesuai Kemampuan Wajib Pajak

Penerapan prinsip ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, tujuan pajak untuk kesejahteraan bersama dapat tercapai tanpa menimbulkan beban berlebihan pada kelompok rentan.

Rekomendasi MUI untuk Perbaikan Sistem Perpajakan Nasional
MUI tidak hanya menetapkan prinsip, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah terkait Fatwa Pajak Berkeadilan. Salah satu rekomendasi utama adalah peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, khususnya pajak progresif, yang dinilai terlalu besar dan membebani.

MUI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi berbagai aturan perpajakan. Ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak waris.

Baca Juga:  PWI Anugerahi Gubernur Paman Birin Penghargaan Kepala Daerah Peduli Olahraga

Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kenaikan pajak tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah semata. Namun, juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini bertujuan mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan merata sesuai kemampuan wajib pajak, bukan hanya target penerimaan.

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Mewujudkan Pajak Berkeadilan
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban untuk mengevaluasi beragam ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan. Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI ini diharapkan dapat menjadi pedoman utama dalam proses evaluasi tersebut, memastikan regulasi yang lebih adil.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pekerjaan, PDAM Makassar Berikan Bimtek Para Pengawas

Selain itu, pemerintah wajib mengelola penerimaan pajak dengan amanah dan transparan. Pengelolaan yang baik akan menjamin bahwa dana pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, sehingga masyarakat merasakan manfaat langsung dari kontribusi mereka.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah, selama penggunaannya jelas untuk kepentingan umum. Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, termasuk tentang rekening dormant, pengelolaan sampah, status saldo kartu uang elektronik, dan manfaat produk asuransi kematian syariah.(***)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon