Home / Nasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:02 WIB

Ditjen Pajak: PPN QRIS Ditanggung “Merchant”, Bukan Konsumen!

MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant, bukan kepada masyarakat atau konsumen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dalam transaksi QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR). MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit atau debit, termasuk juga QRIS. Hal itu artinya, tarif PPN pada transaksi QRIS akan ditanggung oleh merchant, bukan konsumen seperti yang selama ini disalahpahami oleh masyarakat.

Baca Juga:  Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020

“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS itu, termasuk jasa transaksi digital tadi, itu adalah yang disebut dengan MDR,” ujarnya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

Dwi mengungkapkan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, sehingga pengenaan PPN pada biaya MDR QRIS bukanlah obyek pajak baru yang akan dikenakan mulai 1 Januari 2025. Untuk diketahui, biaya MDR QRIS yang dikenakan pada merchant untuk transaksi di atas Rp 500.000 adalah 0,3 persen. Namun untuk transaksi di bawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga:  Pasca Lebaran Idul Fitri, Indira Yusuf Ismail Hadiri Halal Bi Halal PDAM Makassar

Dwi menegaskan, selama ini pengenaan PPN pada biaya MDR QRIS tidak menyebabkan kenaikan harga barang yang dijual, karena tiap merchant pasti sudah memperhitungkan biaya MDR ini ke dalam harga barang yang mereka jual.

Share :

Baca Juga

Nasional

Hendry Ch Bangun, Sosok  Ketum PWI Dirindukan Peserta HPN dari Seluruh Indonesia

Nasional

Dimulai 10 Februari, Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas di Batasi 30 Orang Per Hari

Nasional

Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah di Potong Rp8 T

Nasional

Gerindra Kalsel Pastikan Ahmad Muzani Hadiri Perayaan HPN 2025 Kalsel

Nasional

PNS BKN Hanya Ngantor Tiga Hari Demi Hemat Anggaran

Nasional

Sebanyak 158 Perkara Sengketa Pilkada yang Dibacakan

Nasional

Mekah Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah per 1 Februari 2025

Nasional

Semua Jemaah Umrah Diwajibkan Vaksin Meningitis Per Fabruari 2025