Alhasil, konsumen atau masyarakat bisa membayar harga yang sama baik dengan metode pembayaran tunai maupun QRIS. “Jadi beli gorengan pakai QRIS maupun pakai cash akan sama harganya,” kata dia.
Untuk lebih mudah memahami, dia mencontohkan bahwa Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, dikenakan PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo sebesar Rp 5.550.000. Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Namun, dia tidak dapat memastikan apakah dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan mengakibatkan kenaikan harga barang atau tidak. Pasalnya, hal tersebut menjadi wewenang masing-masing merchant karena mereka lah yang menanggung kenaikan PPN. “Apa ada jaminan (harga barang tidak naik)? Ya (DJP) enggak bisa jamin,” ucapnya. Dia juga tidak dapat memastikan apakah nantinya biaya MDR yang ditanggung merchant juga akan naik mengikuti kenaikan tarif PPN, karena penentuan biaya MDR bukan wewenang DJP. “Kalau itu adalah biaya jasa, yang menentukan bukan DJP, itu adalah provider masing-masing. Jadi saya tidak tahu. Provider itu ya penyedia jasanya. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar juga,” tuturnya.(kompas)
















