“Dalam Undang-undang Kapolri Nomor 20 diatur bahwa usia petugas Satpam yang diterima mulai 18 tahun sampai 50 tahun. Namun faktanya, banyak warga Patila berusia 39 tahun tidak lolos berkas karena mereka mematok batas usia 40 tahun. Kami pertanyakan SOP yang mereka gunakan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, A D Mayang selaku ketua penerima aspirasi berjanji akan segera melaporkan permasalahan ini ke pimpinan DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti.
“Kami pastikan aspirasi ini akan segera ditindaklanjuti dan tidak akan disimpan di meja saja. Kami akan segera koordinasikan untuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait,” tegas A D Mayang.(Rilis DPRD Wajo)
















