Selanjutnya yang ke empat, pada akhirnya seleksi CASN harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan tata kelola seleksi yang akuntabel. Ombudsman meminta kepada pemerintah atau pansel melakukan evaluasi menyeluruh bagi perbaikan sistem rekrutmen dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi parah pihak yang melanggar.
Laporan Masyarakat di Sulawesi Selatan
Secara terpisah, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Sulsel, Fajar Sidiq, menyampaikan bahwa secara laporan telah masuk 5 Laporan terkait seleksi CASN tahun ini. Tiga di antaranya laporan terkait seleksi formasi Dosen di salah satu perguruan tinggi negeri dan 2 laporan terkait seleksi PPPK di Kab. Luwu.
“Dari inventarisir dan pemeriksaan sementara, pelapor banyak mengadukan terkait proses penilaian microteaching pada formasi dosen. Sementara untuk seleksi PPPK, pelapor melaporkan terkait proses verifikasi dokumen peserta yang menurut pelapor terjadi kelalaian,” ungkap Fajar, Senin 20 Januari 2025, di Makassar.
Fajar menambahkan bahwa, saat ini laporan-laporan telah memasuki tahap pemeriksaan dan akan dilakukan permintaan keterangan kepada para Terlapor. “Untuk itu, Tim Pemeriksa akan segera melakukan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip imparsialitas dan tanggungjawab penyelenggara layanan untuk memberikan transparansi atas pelaksanaan seleksi CPNS,” jelas Fajar.
Selain itu, Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada pelaksanaan seleksi CASN TA 2024 melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















