Home / Nasional

Senin, 3 Februari 2025 - 16:34 WIB

Mekah Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah per 1 Februari 2025

MEDIASNERGI.CO JAKARTA — Otoritas penerbangan Arab Saudi atau The General Authority of Civil Aviation (GACA) merilis aturan baru terkait syarat vaksinasi bagi jemaah umrah atau mereka yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Pemegang visa apa pun wajib mengantongi sertifikat vaksin meningitis.

Aturan ini tertuang dalam edaran tertanggal 7 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan di wilayah Arab Saudi. Media lokal Inside the Haramain turut memberitakan aturan wajib vaksin meningitis berlaku mulai 1 Februari 2025.

Baca Juga:  DK PWI Kecam Pihak yang Melecehkan Kredibilitas Wartawan dan Media

“Mulai 1 Februari 2025, apa pun jenis visanya, mereka yang hendak umrah wajib mendapatkan vaksinasi ‘vaksin meningitis quadrivalent’,” lapor Inside the Haramain seperti dikutip dari media sosial X
Berdasarkan mandat terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, seluruh penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang masih berlaku di konter check-in. Masa berlaku sertifikat vaksin tidak boleh melebihi 3 tahun untuk vaksin tipe polisakarida atau 5 tahun untuk tipe konjugat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum PWI Sebut Sasongko Tedjo Blokir AHU Diduga Pakai Surat Palsu

Selain itu, sertifikat vaksin harus dikeluarkan minimal 10 hari sebelum kedatangan. Anak di bawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis ini.

Share :

Baca Juga

Nasional

Hendry Ch Bangun, Sosok  Ketum PWI Dirindukan Peserta HPN dari Seluruh Indonesia

Nasional

Dimulai 10 Februari, Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas di Batasi 30 Orang Per Hari

Nasional

Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah di Potong Rp8 T

Nasional

Gerindra Kalsel Pastikan Ahmad Muzani Hadiri Perayaan HPN 2025 Kalsel

Nasional

PNS BKN Hanya Ngantor Tiga Hari Demi Hemat Anggaran

Nasional

Sebanyak 158 Perkara Sengketa Pilkada yang Dibacakan

Nasional

Semua Jemaah Umrah Diwajibkan Vaksin Meningitis Per Fabruari 2025

Nasional

Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah