Persyaratan Vaksinasi Wajib
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan Arab Saudi, semua jemaah umrah harus mematuhi persyaratan berikut:
– Dapatkan vaksin Meningococcal ACYWX (konjugat polisakarida) atau vaksin polisakarida Meningokokus quadrivalent (ACYW-135)
– Vaksin harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi
– Persyaratan ini berlaku untuk semua jemaah umrah satu tahun ke atas dari semua negara
– Otoritas kesehatan di negara asal jemaah umrah harus memverifikasi pemberian vaksin dalam masa berlaku yang jelas
– Mencantumkan nama, jenis dan tanggal pemberian pada sertifikat vaksinasi pelancong
– Sertifikat vaksinasi berlaku selama tiga tahun
Ketika The General Authority of Civil Aviation (GACA) saat merilis aturan vaksin meningitis, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan jemaahnya telah menerima vaksinasi dan mengantongi buku kuning.
“AMPHURI mengimbau kepada PPIU/PIHK yang akan memberangkatkan jemaah umrah untuk memastikan bahwa jemaahnya telah divaksin dan mengantongi ICV meningitis (buku kuning) demi keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah umrah,” imbau AMPHURI dalam media sosial resminya.(lus/kri)

















