Selain sistem kerja WFA, ia juga menerapkan 9 kebijakan lain.
Berikut rinciannya;
1. Peniadaan jam kerja fleksibel;
2. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret;
3. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri;
4. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring;
5. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi;
6. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
7. Penggunaan anggaran yang efektif;
8. Mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance;
9. Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Zudan menyampaikan bahwa BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN. (agt)
















