MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pj Bupati Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.IKom didampingi Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Takalar, H. Zulkarnain menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I TA 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dihadiri Wakil Menteri Menpan RB, Ketua komisi II DPR RI bersama anggota, Wali Kota/Bupati se-Sulsel, Kepala BKPSDM Kota/Kabupaten dan Kepala OPD Sulsel, Rabu 5 Februari 2025.
Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa hari ini kita berkumpul untuk mendengarkan masukan dalam penyelesaian penataan tenaga Non ASN, karena sesuai dengan mandat Undang-Undang 20 Tahun 2023 harus segera diselesaikan.
“Yang perlu diperhatikan dalam Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah usia calon P3K serta kelengkapan dokumen ijazah. Ditemukan bahwa sejumlah calon telah melewati batas usia yang ditetapkan, sementara lebih dari 1000 pelamar tidak memiliki ijazah yang sesuai persyaratan,” ujarnya.
Lanjut Prof Zudan menambahkan, dalam seleksi ini yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan yang belum memenuhi formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan tetap mendapat Nomor Induk Pegawai.
















