Sedangkan menurut Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, berkaitan dengan ketertiban ternak, sangat jelas diatur dalam Perbub Nomor 24 Tahun 2016, disitu diatur mengenai tertib hewan dan binatang perliharaan.
sementara itu, H. Haeruddin Bakri, salah satu Anggota Komisi I menjelaskan, masalah penertiban hewan ternak ini memang pernah diatur sebelumnya, termasuk dengan sanksinya. Aturan itu lahir saat H. A. Nawir (Almarhum) masih menjabat sebagai Bupati Pinrang. dulu, Aturan itulah yang dijadikan dasar Satpol PP (Dinas Trantif) untuk menertibkan ternak-ternak liar yang ada di dalam kota, termasuk kambing dan sapi. Ini menjadi tugas Bagian Hukum untuk mencari aturan tersebut dan mengkoordinasikannya dengan DPRD Pinrang.
Sedangkan menurut Andi Pallawagau Kerrang, Anggota Komisi I yang juga Ketua Fraksi PKB, apa yang dilaporkan warga Malimpung ini, DPRD Pinrang harus tindak lanjuti, dan harus dicarikan solusinya. Kalau ada masalah seperti ini, aparat desa, aparat kecamatan tidak boleh tinggal diam, harus dimediasi sampai selesai, jangan setengah-setengah. Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak di inginkan.
“seharusnya, masalah seperti ini diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan, tidak perlu sampai di DPRD. Tapi karena masalah ini sudah sampai di DPRD, sehingga kita akan carikan solusinya bersama. Saya berharap, dalam waktu dekat ini, agar supaya pemerintah kecamatan, membuat surat edaran berdasarkan aturan yang ada dan diumumkan di Masjid-Masjid untuk teguran kepada pemilik ternak liar. Setelah itu, menyusul Perdes yang dibuat oleh semua desa yang berpotensi rawan ternak liar, dan diumumkan lagi setelah Perdes tersebut sudah jadi ”, terang legislator Partai PKB tersebut.
Sebelum menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Kamaruddin membacakan kesimpulan rapat yaitu, (1) ditugaskan kepada kepala desa bersama Dinas Peternakan untuk mendata peternak dan jumlah ternaknya; (2) supaya kepala desa membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait penetiban hewan ternak; (3) Bagian Hukum supaya koordinasi lebih lanjut dengan DPRD Pinrang terkait aturan yang lebih tinggi mengenai penertiban hewan ternak ini; (4) diharapkan kepada Pemerintah Kecamatan Patampanua sesegera mungkin membuat surat edaran terkait penerbitan hewan ternak berdasarkan aturan yang ada, kemudian surat edaran tersebut di umumkan di masjid-masjid sebagai teguran kepada pemilik hewan ternak.(Tan)














