MEDIASINERGI.CO PINRANG — Berdasarkan hasil sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK lantai 2, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada pukul 21.03 WIB, MK memutuskan memenangkan pihak KPU dalam perkara nomor: 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, saat mengkonfirmasi kemenangan pihak KPU dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/2/2025), malam.
Menurutnya, keputusan ini mempertegas legitimasi tahapan dan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan.
Keputusan MK ini, sekaligus menolak gugatan yang diajukan oleh Ahmad jaya Baramuli – Abdillah Natsir melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan Agus Muliadi , keberatan terhadap hasil Pilkada Pinrang. Dengan demikian, hasil pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
















