Home / Sulsel

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:49 WIB

Gelar RDP, Komisi A DPRD Makassar Bahas Pelanggaran Pergudangan Dalam Kota

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun telah diatur dalam regulasi sejak 2015.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut A. Pahlevi, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

“Hari ini kami mengadakan RDP dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk membahas permasalahan pergudangan dalam kota,” ujar A. Pahlevi, Rabu 12 Februari 2025.

Ia menekankan bahwa, Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD lainnya, harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan serta sosialisasi terkait regulasi pergudangan.

“Dalam RDP ini, kami menemukan masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui aturan pergudangan dalam kota, terutama terkait usaha besar dan perizinan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Pahlevi juga menyoroti peran penting SKPD dalam melakukan pengawasan. Ia berharap hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Yang hadir dalam RDP ini sekitar 5-6 pelaku usaha yang mewakili sektor masing-masing. Selain itu, ada juga warga, lurah, camat, dan pemerintah setempat. Harapannya, pemerintah bisa segera mengambil langkah konkret,” katanya.

DPRD Makassar mendorong SKPD untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas pergudangan yang masih melanggar aturan.

Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa gudang yang melanggar harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan, yaitu di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, dengan eksekusi yang dilakukan oleh Dinas PTSP.

“Jika ditemukan gudang yang masih beroperasi dalam kota tanpa izin, maka harus segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan yang ada dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

PINRANG

Bupati Pinrang, Penanganan Sampah Tidak Hanya Berorientasi pada penilaian Adipura

Sulsel

Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

Sulsel

Di Forum Makassar Leadership Summit, Munafri: Event Harus Berdampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat

Sulsel

Gerakan Bersih dari Rumah, Pemkot Makassar Tambah Dukungan Anggaran dan Armada Sampah

Sulsel

Wali Kota Munafri Tunjukkan Kebolehan Memasak, Raih Juara I di Ajang HUT Sulsel ke-357

Makassar

Buka Konferda V API Sulsel, Brigjen TNI (Purn) Harsanto Adi Tekankan Pentingnya Konsolidasi Organisasi

SOPPENG

Jumat Curhat di Cafe, Kapolres Soppeng Jemput Aspirasi Masyarakat

Sulsel

Pimpin Rakor Camat – Kades, Bupati Takalar Instruksikan Percepatan Pencairan Siltap