Ia juga mengklarifikasi pertanyaan terkait guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK karena sebelumnya sudah mendaftar CPNS. “Memang seperti itu aturannya,” jelas Andi Muh. Akbar Alfajri.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A Timbang, SH, menekankan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status para pegawai PPPK. “Pengangkatan pegawai PPPK akan dilakukan secara bertahap, dan memang tidak bisa lagi menerima atau mengangkat honorer,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, DPRD Wajo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan Komisi IV, Sekretaris Daerah, Komisi I, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.
“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer, namun tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegas Amshar A. Timbang menutup pertemuan.(r)
















