MEDIASINERGI.CO WAJO — Bupati Wajo, H. Andi Rosman menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Rabu 26/3/2025 di Ruang Rapat Kantor DPRD Wajo.
Penyerahan LKPJ ini dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD Wajo. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Wajo, Unsur Forkopimda Kabupaten Wajo, Ketua Lembaga Peradilan, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, staf ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Para Camat, dan Tim penyusun LKPJ Bupati Tahun Anggaan 2024.
Andi Rosman menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, para unsur Forkopimda, dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah beserta segenap unsur lapisan masyarakat Kabupaten Wajo yang telah memberikan dukungan, bantuan, peran serta dan kerja sama yang baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Wajo dapat berjalan dengan baik hingga saat ini.
Dalam sambutannya, Orang nomor satu di Wajo ini, mengatakan, LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini merupakan gambaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang merupakan hasil dari proses perencanaan dan penganggaran yang telah kita laksanakan pada tahun 2023 yang lalu dan diubah pada pertengahan tahun 2024 yang lalu yangmerupakan periode terakhir dan tahapan ke-4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo Tahun 2005-2025. Memasuki tahun 2024, yang merupakan akhir masa berlakunya RPJMD 2019-2024, penyusunan RKPD 2024 pada awalnya masih tetap mengacu pada RPJMD.
Akan tetapi seiring dengan berjalannya proses penyusunannya, Pemerintah Daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang bersifat transisi untuk memayungi RKPD 2024. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Tahun 2024, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026.
Proses transisi pemerintahan tersebut, terjadi sebagai akibat dari berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
RPD Kabupaten Wajo Tahun 2025-2026 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah daerah yang digunakan oleh Penjabat Bupati sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026. Dokumen ini mengacu pada RPJPD Kabupaten Wajo tahun 2005-2025 yang mengusung visi: “Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Wajo Dengan Jiwa Kemandirian dan Pemerintahan yang Demokratis Bernafaskan Keagamaan”.