Home / Hukum & Kriminal / Sulsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:23 WIB

Gadai Emas diduga kuat disunat oleh oknum Pegadaian Enrekang

Setelah pihak keluarga korban bernegosiasi dengan pihak Pegadaian Enrekang maka terjadi kesepakatan bahwa pihak korban menyerahkan kembali emas seberat 5,4 gram untuk digantikan sesuai dengan kadar dan berat emas sebelumnya yaitu 9,5 gram, batas waktu hingga senin depan yaitu tgl 19 mei 2025

Ketika dikonfirmasi oleh awak Media pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 kepala Pimpinan Cabang Pegadaian Kab: Enrekang Nasrullah menjelaskan dan mengakui bahwa kasus tersebut memang ada tapi kita sudah siap untuk membayar sesuai dengan tuntutan, tapi perlu diketahui bahwa

Baca Juga:  Adnan Ajak Pemuda Pancasila Bangun Daerah Kabupaten Gowa

“Pada saat penimbangan jaminan gadai emas tersebut terjadi kekeliruan pegawai yang seharusnya tertulis 5,4 gram yang ternyata tertulis 9,5 gram, tapi sebagai bentuk pertanggung jawaban maka pihak pegadaian tetap mengganti emas sesuai dengan yang tertulis di surat gadai”kata Nasrullah

Baca Juga:  PSI Sulsel Ikuti Kopdarwil, Grace Natalia: Semua Lapisan Masyarakat Sukai Program BPJS Gratis

Kami berharap kejadian ini akan menjadi pembelajaran untuk kita semua, tulis keluarga korban Ryan di media sosial.(Sari)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Benahi Pipa dan Tambah Suplai, PDAM Makassar Fokus Tangani Keluhan Air Bersih Warga

Sulsel

Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut, Munafri Tegaskan Komitmen Tindaklanjut Rekomendasi BPK

PINRANG

Pemkab Pinrang Menggelar Operasi Pasar di Pasar Sentral

Sulsel

Munafri-Aliyah Akan Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi

Sulsel

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

Sulsel

TSN II SMADA Makassar Sukses Digelar, Munafri Sampaikan Apresiasi untuk Alumni

Sulsel

Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Munafri: Kekuatan Jejaring Alumni Bangun Masa Depan Generasi

Sulsel

Munafri: Tudang Sipulung SMADA Jadi Wadah Lahirkan Gagasan untuk Bangun Kota Makassar