Setelah pihak keluarga korban bernegosiasi dengan pihak Pegadaian Enrekang maka terjadi kesepakatan bahwa pihak korban menyerahkan kembali emas seberat 5,4 gram untuk digantikan sesuai dengan kadar dan berat emas sebelumnya yaitu 9,5 gram, batas waktu hingga senin depan yaitu tgl 19 mei 2025
Ketika dikonfirmasi oleh awak Media pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 kepala Pimpinan Cabang Pegadaian Kab: Enrekang Nasrullah menjelaskan dan mengakui bahwa kasus tersebut memang ada tapi kita sudah siap untuk membayar sesuai dengan tuntutan, tapi perlu diketahui bahwa
“Pada saat penimbangan jaminan gadai emas tersebut terjadi kekeliruan pegawai yang seharusnya tertulis 5,4 gram yang ternyata tertulis 9,5 gram, tapi sebagai bentuk pertanggung jawaban maka pihak pegadaian tetap mengganti emas sesuai dengan yang tertulis di surat gadai”kata Nasrullah
Kami berharap kejadian ini akan menjadi pembelajaran untuk kita semua, tulis keluarga korban Ryan di media sosial.(Sari)
















