Ia menuding Dewan Pers bertindak sewenang-wenang dengan menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga berdampak administratif bagi organisasi pers tertua di Indonesia itu.
Anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, menambahkan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar pihak tergugat membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.(rls).
















