Misalnya, ruang terbuka hijau, pusat pelayanan masyarakat, fasilitas pendidikan atau pelatihan, dan lainnya sesuai kebutuhan warga sekitar.
“Mudah-mudahan akan kita pastikan legal administrasinya lalu dibuatkan perencanaan kedepan,” ungkap politisi Golkar itu.
Langkah pertama adalah penyelesaian legal administrasi aset. Setelah itu, akan disusun perencanaan pembangunan yang matang, terukur, dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Diharapkan proses legalisasi dan perencanaan ini berjalan lancar sehingga aset milik Pemerintah Kota Makassar dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Kelurahan Pannampu dan sekitarnya.
“Kita akan fokus supaya tempat ini dengan luasan yang dimiliki dapat dimaksimalkan dengan berbagai macam fasilitas yang bisa kita bangun di tempat ini,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















