Itu, perihal penataan pegawai Non ASN, pada angka 4 disampaikan bahwa Pegawai Non ASN yang tidak masuk pangkalan data (database) dan tidak mengikuti seleksi PPPK serta tidak lulus seleksi CPNS dapat dilaksanakan penataan melalui penyedia jasa perseorangan lainnya secara sangat selektif sesuai Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018.
Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
“Guna pelaksanaan fasilitasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan pada Kantor DPMPTSP Kota Makassar pada setiap hari kerja. Adapun dokumen data-data yang dibutuhkan sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional),” demikian Penjelasan Helmi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan jalur PJLP lewat ULP meliputi:
– Pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
– Calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
– Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun.
– Melengkapi berkas persyaratan administrasi umum (ijazah disesuaikan).
Berikut syarat disipakan untuk urus NIB di DPMPTSP:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Nomor telepon WhatsApp Aktif
– Alamat Email (opsional).(jk)
















