Home / Sulsel

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:09 WIB

Sudah Inkracht, Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti

​Pemusnahan BB diantaranya atas putusan Pengadilan Nomor 63/PidSus/2024/PN Wns atas nama terpidana A Firman alias A Emmang .

Putusan Nomor 62/PidSus/2024PN Wns atas nama terpidana Acil Bin Muh Tang .

Putusan Nomor :1 Pid.c/2025/PN Wns atas nama terpidana Andi Rezky Nurliana Sagita . BB yang dimusnahkan melibatkan 20 terpidana terdiri 9 perkara narkotika , 1 penganiayaan ,1 pembunuhan , 1 pengancaman dan 8 perkara minuman keras (miras)​.

Baca Juga:  Danny Pomanto Lepas Ribuan Peserta Monas Half Marathon 2024

Dikatakan pemusnahan BB bukan hanya sekedar formalitas tetapi bagian dari tanggung jawab moral dalam menyelesaikan perkara secara tuntas serta memberi rasa aman bagi masyarakat .Hal ini juga membuktikan komitmen Kejaksaan Negeri Soppeng dalam memberantas tindak pidana serta menjadi simbol perlawanan terhadap kejahatan serta mencegah penyalahgunaan BB. (mar)

Share :

Baca Juga

Makassar

Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng Perluas Sayap Pemberdayaan, Hadirkan Unit Pangkas Rambut untuk Masyarakat

PINRANG

Bupati Pinrang Meninjau Langsung Progres Pembangunan Jalan Di Kecamatan Lembang

Sulsel

Pemkab dan KONI Wajo Luncurkan Maskot Porprov 2026, Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Sulsel

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026

Sulsel

Ketika Senyum Anak-Anak Mekar di Serambi Masjid

Sulsel

Rezeki Nur Bersama Dinas DP3A Kota Makassar Perkuat Pengawasan Angkatan VIII TA 2026

Sulsel

Gelar Pengawasan Angkatan VIII, Odhika Cakra Ajak Masyarakat Berikan Saran dan Kritik Membangun

Sulsel

Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run 2026