Home / Sulsel

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:09 WIB

Sudah Inkracht, Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti

MEDIASINERGI CO SOPPENG – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Ruslan., SH. MH., memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti(BB) perkara tindak idana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht ) di halaman kantor Kejari Soppeng , Selasa 27 Mei 2025.

​Pemusnahan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng ,Kanit II Narkoba dan Kanit Pidum Reskrim Polres, Para Kasi bersama jajaran Kejari Soppeng serta dokter Kejari Soppeng dr. Hj. Sri Muliathy Samad M.Kes.

Baca Juga:  Hari Pertama Ramadhan, Pj Sekda Gowa Dampingi Pj Gubernur Sulsel Pantau Harga dan Ketersediaan Stok Pangan

Muhammad Ruslan sebutkan BB (barang bukti) yang dimusnahkan dari perkara tindak lidana narkotika berupa sabu seberat 47.3674 gram, satu dompet perempuan, sachset plastik bening kosong ,kaca pireks . Perkara pembunuhan sebilah badik, kasus penganiayaan dan pengancaman dua buah parang dan perkara minuman keras sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) botol berbagai merk ​Barang bukti perkara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur cairan pembersih serta dibakar.

Baca Juga:  Efektif Jaga Stabilitas Harga Pangan Idul Adha 1445, Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Danny Pomanto

Sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan digilas alat berat stoom walls.

Share :

Baca Juga

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa

Sulsel

Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan

Sulsel

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang merotasi dua kepala puskesmas

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Sulsel

Puluhan PKL di Jalan Tinumbu Akhirnya Bongkar Secara Mandiri Lapak Dagangannya