Home / Sulsel

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:09 WIB

Sudah Inkracht, Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti

MEDIASINERGI CO SOPPENG – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Ruslan., SH. MH., memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti(BB) perkara tindak idana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht ) di halaman kantor Kejari Soppeng , Selasa 27 Mei 2025.

​Pemusnahan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng ,Kanit II Narkoba dan Kanit Pidum Reskrim Polres, Para Kasi bersama jajaran Kejari Soppeng serta dokter Kejari Soppeng dr. Hj. Sri Muliathy Samad M.Kes.

Baca Juga:  DPRD Makassar Dukung Pemkot Siapkan Lahan TPU Baru di Maros

Muhammad Ruslan sebutkan BB (barang bukti) yang dimusnahkan dari perkara tindak lidana narkotika berupa sabu seberat 47.3674 gram, satu dompet perempuan, sachset plastik bening kosong ,kaca pireks . Perkara pembunuhan sebilah badik, kasus penganiayaan dan pengancaman dua buah parang dan perkara minuman keras sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) botol berbagai merk ​Barang bukti perkara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur cairan pembersih serta dibakar.

Baca Juga:  Provinsi Sulsel Pertama di Indonesia Teken NPHD, Dana Hibah Pilkada 2023 Sebesar Rp224 Miliar

Sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan digilas alat berat stoom walls.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkab dan KONI Wajo Luncurkan Maskot Porprov 2026, Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Sulsel

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026

Sulsel

Ketika Senyum Anak-Anak Mekar di Serambi Masjid

Sulsel

Rezeki Nur Bersama Dinas DP3A Kota Makassar Perkuat Pengawasan Angkatan VIII TA 2026

Sulsel

Gelar Pengawasan Angkatan VIII, Odhika Cakra Ajak Masyarakat Berikan Saran dan Kritik Membangun

Sulsel

Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run 2026

Sulsel

Munafri Ingin RT/RW Jadi Pusat Pemberdayaan Warga Lewat Pengelolaan Sampah

Sulsel

Jejak Dakwah dari Tanah Sudan Menyapa Jamaah Masjid Besar Al-Abrar