MEDIASINERGI CO SOPPENG – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Ruslan., SH. MH., memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti(BB) perkara tindak idana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht ) di halaman kantor Kejari Soppeng , Selasa 27 Mei 2025.
Pemusnahan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng ,Kanit II Narkoba dan Kanit Pidum Reskrim Polres, Para Kasi bersama jajaran Kejari Soppeng serta dokter Kejari Soppeng dr. Hj. Sri Muliathy Samad M.Kes.
Muhammad Ruslan sebutkan BB (barang bukti) yang dimusnahkan dari perkara tindak lidana narkotika berupa sabu seberat 47.3674 gram, satu dompet perempuan, sachset plastik bening kosong ,kaca pireks . Perkara pembunuhan sebilah badik, kasus penganiayaan dan pengancaman dua buah parang dan perkara minuman keras sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) botol berbagai merk Barang bukti perkara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur cairan pembersih serta dibakar.
Sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan digilas alat berat stoom walls.
















