MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai perpanjangan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun akan mengganggu sistem meritokrasi yang diciptakan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
Indrajaya menegaskan harus ada kajian komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, karena latar belakang ASN yang beragam dan setiap bidang memiliki spesifikasi kerja masing-masing.
“Libatkan semua kepala daerah karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. Perpanjangan usia pensiun sudah pasti ada dampak negatif, terutama gangguan pada sistem meritokrasi untuk memperoleh SDM yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktifitas,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Indrajaya menyampaikan pihaknya secara serius akan merespons wacana perpanjangan masa pensiun ASN tersebut, karena itu Komisi yang membidangi masalah pemerintahan dan kepegawaian itu berencana mengadakan rapat untuk membahas isu tersebut.
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menyebutkan dampak negatif dari usia pensiun 70 tahun terkait masa lanjut usia (lansia) yang dapat mengalami penurunan produktivitas secara pasti.
“Bertambahnya usia manusia juga pasti akan menurunkan kemampuan fisik dan mental, yang pasti menurunkan produktivitas dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.