MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar, di ruang Badan Anggaran DPRD, Jalan A.P. Pettarani Makassar, Selasa 3 Juni 2025.
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku usaha hiburan menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait regulasi serta hambatan dalam proses perizinan.
Keluhan ini muncul menyusul diberlakukannya moratorium perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui SK Gubernur Nomor 714/V/Tahun 2025.
Dalam momen tersebut, Ketua APIH Makassar Hasrul Kaharuddin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha anggota asosiasi.
Ia menegaskan, para pelaku usaha tidak sedang mencari celah untuk melanggar aturan, namun membutuhkan kepastian hukum dan pembinaan dari pemerintah kota.
“Kami ini bukan ingin melanggar aturan, justru kami datang untuk minta arahan. Selama ini sudah proses izin panjang, tapi tetap tidak ada kejelasan. Kami datang ke DPRD Makassar dulu, sebelum naik ke provinsi. Ini rumah kami,” ujar Hasrul.
Hasrul mengungkapkan bahwa keluarnya SK moratorium dari Pemprov Sulsel membuat banyak pengusaha ketakutan. Namun pihaknya menekankan bahwa asosiasi memilih pendekatan dialogis, bukan demonstratif.
















