MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur, mengingatkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar menghormati dan menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar setiap menjelang hari besar keagamaan.
Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah THM saat umat beragama menjalankan ibadah di momen-momen sakral, seperti malam Idulfitri dan malam Natal.
“Menjelang hari-hari besar umat beragama, biasanya Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran. Ini perlu dihargai. Jika surat edaran ini ditaati, maka siapa pun yang menjalankan ibadahnya akan merasa dihormati,” ujar Makmur, Rabu 4 Juni 2025.
Makmur menegaskan bahwa surat edaran bukan sekadar himbauan, melainkan kebijakan yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban umum dan suasana kondusif di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila surat edaran tersebut diabaikan, maka hal itu sudah termasuk pelanggaran yang harus ditindak sesuai hukum. Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
















