Home / Sulsel

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:01 WIB

Honorer Tak Masuk PJLP Tetap Dapat Santunan Rp15 Juta

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN yang menerima SK pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir.

Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, yang menjelaskan bahwa hak klaim tersebut merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak tahun 2017.

“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT,” ujar Nielma Palamba, di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga:  UPZ Masjid Jami’atul Khaeriyah Siwa Salurkan Sekira 1 Ton Beras Zakat Fitrah kepada Mustahik

“Jumlahnya diterima non ASN sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nielma.

Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.

“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan,” katanya.

Baca Juga:  Wakili Kadisdik Sulsel, Harpansa Buka Kegiatan Festival Pelajar PKLK

Nielma menyebut bahwa sejak 2017 seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT, merupakan bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah seseorang resmi tidak lagi bekerja.

“Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya,” ujarnya.

Untuk melakukan klaim, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), KTP dan Rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Share :

Baca Juga

Sulsel

Nasib Memprihatinkan Pensiunan PTPN, PPKPNI Minta Presiden Prabowo Terima Audiensi

Sulsel

Munafri Resmikan Sekretariat IKA FH Unhas, Siapkan Konsolidasi dan Hidupkan Kembali Aktivitas Alumni

PINRANG

Jamaah Masjid Darul Abrar Perumnas Carawali Pinrang Tunjukkan Semangat Kebersamaan dalam Berqurban

Sulsel

Makassar Half Marathon 2026 Siap Digelar, Ribuan Pelari Bawa Berkah Ekonomi untuk Kota Daeng

Sulsel

Momen Idul Adha, Pemkot Makassar Tebar Kepedulian Lewat Penyembelihan 9 Sapi Kurban

HALO POLISI

Perkuat Silaturahmi, Polres Wajo Bagikan Daging Kurban kepada Warga dan Personel

Sulsel

Suasana Kekeluargaan Warnai Open House Idul Adha Munafri-Melinda di Rujab Wali Kota

Sulsel

Bupati Wajo Pimpin Penyembelihan 32 Ekor Sapi Kurban Pemkab Wajo