Home / Sulsel

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:41 WIB

Munafri-Aliyah Buktikan Janji, Iuran Sampah Nol Rupiah Mulai Diberlakukan

“Kami berharap kebijakan ini bisa benar-benar membantu meringankan beban ekonomi warga miskin dan memperkuat budaya bersih di seluruh kota,” pungkas Munafri.

Kini, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif retribusi sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Jalan Pengabdian MULIA yang mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat kurang mampu.

Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar, selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), program iuran sampah gratis segera dijalankan sesuai mekanisme terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.

“Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan,” ujar Ferdy Mochtar.

Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.

Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 mengenai penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga:  Tertibkan Pasar Leimena, Pemkot Makassar: Pedagang Dapat Lokasi Baru

Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi rujukan tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

“Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA kini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar iuran, sementara kelompok lain mendapatkan tarif yang lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000.

Jumlah pelanggan di kategori ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

“Sementara itu, pelanggan daya R1/1.300 VA kini cukup membayar Rp20.000 per bulan, dari sebelumnya hingga Rp24.000, dengan jumlah mencapai 118.531 pelanggan,” katanya.

Kebijakan pembebasan dan penurunan tarif iuran sampah ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkot Makassar dalam mengurangi beban ekonomi warga miskin sekaligus memperkuat komitmen pemerintahan yang berpihak pada masyarakat rentan.

Selain pengurangan tarif, Pemkot Makassar juga memperkuat kapasitas layanan kebersihan. Pemerintah akan menambah armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk, guna memastikan cakupan pelayanan yang merata serta meminimalkan tumpukan sampah di kawasan permukiman padat.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Setyo Boedi Moempoeni, Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kopasus ke-71

“Kita ingin seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan kebersihan yang lebih baik dan optimal. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tegas Ferdy Mochtar.

Tarif Baru Retribusi Sampah:

Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:

Daya Listrik Tarif per Bulan (Rp)

R1 / 450 VA 0 (gratis)
R1 / 900 VA 0 (gratis)
R1M / 900 VA Rp15.000 (ada juga keringanan)
R1 / 1.300 VA Rp20.000
R1 / 2.200 VA Rp 30.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000

Perbandingan dengan tarif lama (Perwali Nomor 56 Tahun 2015):

Daya Listrik Tarif Lama (Rp/bulan)

R1 / 450 VA Rp16.000
R1 / 900 VA Rp16.000
R1M / 900 VA Rp 16.000 – 24.000
R1 / 1.300 VA Rp16.000 – 24.000
R1 / 2.200 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp48.000 – 64.000.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah

Sulsel

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Sulsel

Kasat Lantas Polres Wajo: Pengaturan Pagi Wujud Pelayanan dan Jaminan Keselamatan Pengguna Jalan

Sulsel

Komitmen Dongkrak Kualitas Pendidikan, Bupati Takalar Sidak ke SMPN 1 Polongbangkeng Utara

Sulsel

Pemkab Soppeng Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

SOPPENG

Bupati dan Wabup Soppeng Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 1